UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
- Negara Peminta dapat meminta bantuan Negara Diminta memperoleh persetujuan seseorang
untuk :
(a) hadir sebagai saksi dalam proses acara yang berkaitan dengan masalah pidana di Negara
Peminta kecuali orang itu adalah orang yang didakwa; atau
(b) membantu penyidikan yang berkaitan dengan masalah pidana di Negara Peminta.
- Jika Negara Diminta dapat menerima bahwa pengaturan yang memuaskan akan dilakukan
oleh Negara Peminta untuk menjamin keamanan orang itu, Negara Diminta harus meminta
PRESIDEN
persetujuan dari orang tersebut untuk hadir sebagai saksi dalam proses acara atau untuk
membantu penyidikan.
