UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
- Seseorang tahanan/narapidana di Negara Diminta, jika diminta oleh Negara Peminta, dapat
dipindahkan sementara ke Negara Peminta untuk membantu penyidikan atau untuk
memberikan kesaksian.
- Negara Diminta tidak boleh memindahkan tahanan/narapidana ke Negara Peminta kecuali
orang itu menyetujui pemindahan tersebut.
- Selama orang yang dipindahkan itu perlu tetap berada dalam tahanan/penjara menurut hukum
Negara Diminta, Negara Peminta harus menempatkan orang itu dalam tahanan/penjara dan
harus mengembalikan orang itu ke Negara Diminta pada saat selesainya urusan yang
berkaitan dengan pemindahan yang diminta berdasarkan ayat (1) Pasal ini atau pada waktu
yang lebih awal apabila kehadiran orang itu tidak diperlukan lagi.
- Negara Peminta dapat meminta perpanjangan waktu sebagaimana ditentukan dalam ayat (3)
Pasal ini apabila Negara Peminta masih memerlukan kehadiran orang tersebut, jika orang itu
menyetujuinya.
- Apabila Negara Diminta menyatakan kepada Negara Peminta bahwa orang yang dipindahkan
itu tidak perlu lagi ditahan dalam tahanan atau penjara, orang itu harus dibebaskan dan
diperlakukan sebagai orang yang dimaksud dalam Pasal 13.
