UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
- Negara Diminta, atas permintaan, harus berusaha memperoleh pernyataan dari orang untuk
keperluan penyidikan atau proses acara yang berkaitan dengan masalah pidana di Negara
Peminta.
- Untuk keperluan permintaan menurut Pasal ini Negara Peminta harus merinci hal-hal pokok
mengenai pernyataan yang diperlukan dari orang termasuk pertanyaan yang akan diajukan
PRESIDEN
kepada orang tersebut.
