Pasal 10
PRESIDEN
- Dalam hal permintaan diajukan untuk keperluan proses acara yang berkaitan dengan masalah
pidana di Negara Peminta, Negara Diminta, atas permintaan, harus mengambil keterangan
saksi untuk dikirim ke Negara Peminta.
- Untuk keperluan Perjanjian ini pemberian atau pengambilan alat bukti dan barang bukti
harus meliputi pengadaan dokumen, catatan atau barang-barang lainnya.
- Untuk keperluan permintaan menurut Pasal ini Negara Peminta harus merinci hal-hal pokok
mengenai siapa yang harus diperiksa termasuk pertanyaan yang perlu diajukan.
- Pihak-Pihak yang ada hubungannya dengan proses acara di Negara Peminta, penasehat
hukum dan wakil Negara Peminta, dengan mengikuti ketentuan hukum Negara Diminta,
dapat hadir dan menanyai orang yang diperiksa.
- Seseorang yang diminta untuk memberikan kesaksian di Negara Diminta menurut Pasal ini
dapat menolak memberikan kesaksian dalam hal :
(a) hukum Negara Diminta membolehkan saksi itu menolak memberikan kesaksian dalam
keadaan yang sama dalam proses acara yang berasal dari Neiminta; maupun
(b) hukum Negara Peminta membolehkan saksi itu menolak memberikan kesaksian dalam
proses acara yang sama di Negara Peminta.
- Jika seseorang menyatakan bahwa terdapat hak untuk menolak memberikan kesaksian
menurut hukum Negara Peminta, maka Kantor Pusat Negara tersebut, atas permintaan, harus
memberikan surat keterangan ke Kantor Pusat Negara Diminta mengenai adanya hak itu. Jika
tidak ada bukti sebaliknya, surat keterangan itu merupakan bukti yang cukup mengenai
adanya hak tersebut.
