UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
- Dokumen atau barang-barang yang menunjang permintaan bantuan yang melibatkan
penggunaan upaya paksa atau penyitaan hasil kejahatan harus disahkan sesuai dengan ayat
(2). Dokumen atau barang yang diberikan sebagai jawaban atas permintaan harus disahkan
dengan cara yang sama, jika diminta.
- Dokumen dan barang adalah sah untuk keperluan Perjanjian ini jika :
(a) ditanda tangani atau dikuatkan oleh hakim, atau pejabat lain di atau dari Negara yang
mengirimkan dokumen; dan
(b) dibubuhi dengan cap resmi dari Negara pengirim dokumen, atau dari Menteri, atau dari
Departemen atau dari pejabat Pemerintah, dari Negara itu.
