UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
- Negara Diminta, sepanjang hukumnya mengizinkan, harus melaksanakan permohonan untuk
mencari dan menyita serta menyerahkan barang ke Negara Peminta asalkan informasi yang
diberikan, termasuk informasi tambahan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (4) Pasal 5,
jika ada, membenarkan tindakan itu menurut hukum Negara Diminta.
- Negara Diminta harus memberikan informasi sebagaimana diminta oleh Negara Peminta,
mengenai hasil pencarian, tempat penyitaan, keadaan pada saat penyitaan, dan penyimpanan
selanjutnya barang sitaan tersebut.
- Negara Peminta harus memperhatikan setiap syarat yang ditetapkan oleh Negara Diminta
PRESIDEN
dalam kaitannya dengan barang sitaan yang diserahkan kepada Negara Peminta.
