Pasal 18
- Negara Diminta, atas permintaan, harus berusaha untuk memastikan apakah hasil kejahatan
berada di dalam yurisdiksinya dan harus memberitahukan kepada Negara Peminta mengenal
hasil penyidikannya. Dalam mengajukan permintaan, Negara Peminta harus memberitahukan
kepada Negara Diminta mengenai alasan dari keyakinannya bahwa hasil kejahatan itu
mungkin berada dalam yurisdiksinya.
- Dalam hal, menurut ayat (1), hasil kejahatan yang dicurigai itu diketemukan, Negara Diminta
harus mengambil tindakan yang diperbolehkan oleh hukumnya untuk mencegah jual beli,
pengalihan atau pemusnahan hasil kejahatan tersebut, sambil menunggu penetapan akhir
mengenai hasil kejahatan tersebut oleh Pengadilan dari Negara Peminta.
- Negara Diminta sejauh diperbolehkan menurut hukumnya, harus melaksanakan penetapan
atau putusan akhir yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negara Peminta untuk menyita atau
merampas hasil kejahatan.
- Dalam melaksanakan Pasal ini, hak dari pihak ketiga yang beritikad baik harus dihormati
menurut hukum Negara Diminta.
Dalam hal ada tuntutan dari pihak ketiga, Negara Diminta harus menahan barang tersebut
sampai ada penetapan akhir dari pengadilan yang berwenang.
- Negara Diminta harus mengembalikan barang yang dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, atau
nilai dari barang itu kepada Negara Peminta.
- Dalam Pasal ini "hasil kejahatan" berarti setiap barang yang dicurigai, atau dinyatakan oleh
pengadilan, sebagai barang yang berasal dari atau diperoleh, langsung atau tidak langsung,
sebagai hasil dari dilakukannya suatu kejahatan atau harga lawan dari barang dan keuntungan
lain yang berasal dari dilakukannya suatu kejahatan.
