UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
- Kedua Pihak menunjuk Kantor Pusat untuk mengirim dan menerima permintaan dalam
rangka Perjanjian ini. Kantor Pusat untuk Australia adalah Departemen Kejaksaan Agung di
Canberra dan Kantor Pusat untuk Republik Indonesia adalah Departemen Kehakiman di
Jakarta. Kedua pihak saling memberitahukan jika ada perubahan Kantor Pusat
masing-masing.
2 Permintaan bantuan diajukan melalui Kantor Pusat yang akan mengatur pelaksanaan
permintaan itu dengan segera.
