UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban yang ada diantara Kedua Pihak., baik itu
berdasarkan persetujuan atau pengaturan lain maupun cara lain, serta tidak menghalangi Kedua
pihak untuk saling memberikan bantuan baik itu berdasarkan persetujuan atau pengaturan lain
maupun cara lain.
