Pasal 4
- Bantuan harus di tolak jika :
PRESIDEN
(a) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas
kejahatan yang dianggap oleh Negara Diminta sebagai :
(i) kejahatan yang bersifat politik kecuali pembunuhan atau percobaan pembunuhan
terhadap Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau anggota keluarganya, atau
(ii) kejahatan berdasarkan hukum militer dari Negara Diminta yang bukan merupakan
kejahatan yang termasuk dalam hukum pidana umum di Negara Diminta.
(b) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan terhadap seseorang atas kejahatan yang
pelakunya telah dibebaskan atau diberi grasi atau telah selesai menjalani pidana yang
dijatuhkan;
(c) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas
suatu kejahatan yang jika dilakukan di Negara Diminta tidak dapat dituntut lagi karena
alasan kadaluarsa, matinya tersangka, ne bis in edem, atau tidak dapat dituntut lagi
karena alasan lain apapun;
(d) Terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa permintaan bantuan itu dilakukan dalam
rangka semata-mata untuk menuntut atau memidana seseorang karena alasan suku, jenis
kelamin, agama, kewarganegaraan atau pandangan politik atau bahwa posisi orang yang
bersangkutan mungkin dirugikan karena hal-hal tersebut; atau
(e) Negara Diminta berpendapat bahwa permintaan itu, jika dikabulkan, akan merugikan
kedaulatan, keamanan, kepentingan nasional atau kepentingan utama lainnya.
- Bantuan dapat ditolak jika :
(a) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas
kejahatan dalam hal perbuatan atau omisi yang disangkakan sebagai kejahatan itu, jika
terjadi dalam yurisdiksi Negara Diminta, tidak merupakan kejahatan;
(b) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas
kejahatan yang dilakukannya di luar wilayah Negara Peminta, sedangkan hukum Negara
Diminta tidak mengatur pemidanaan terhadap kejahatan yang dilakukan di luar
wilayahnya di dalam situasi yang sama;
(c) pemberian bantuan itu akan merugikan penyidikan atau proses acara di Negara Diminta,
membahayakan keselamatan seseorang atau menimbulkan beban berat terhadap kekayaan
negara itu; atau
(d) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaaan terhadap seseorang
atas kejahatan yang terhadapnya pidana mati dapat dijatuhkan atau dilaksanakan.
- Sebelum menolak untuk mengabulkan permintaan bantuan, negara Diminta harus
PRESIDEN
mempertimbangkan apakah bantuan dapat diberikan berdasarkan syarat-syarat yang
dianggapnya perlu. Jika negara Peminta menerima bantuan dengan syarat-syarat itu, maka
Negara Peminta wajib menaati syarat-syarat tersebut.
