Pasal 5
- Permintaan bantuan harus memuat :
(a) maksud permintaan dan uraian mengenai bantuan yang diminta;
(b) nama instansi yang berwenang melakukan penyidikan atau proses acara yang berkaitan
dengan permintaan itu;
(c) uraian mengenai sifat dari masalah pidana termasuk isi dari undang-undang dan peraturan
perundang-undangan yang relevan;
(d) kecuali dalam hal permintaan penyampaian dokumen, uraian mengenai perbuatan atau
omisi atau keadaan yang disangkakan sebagai kejahatan;
(e) putusan pengadilan, jika ada, yang diminta untuk dilaksanakan dan suatu pernyataan
bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(f) rincian mengenai prosedur khusus atau syarat-syarat yang dikehendaki oleh Negara
Peminta untuk dipenuhi, termasuk pernyataan apakah bukti atau pernyataan-pernyataan
yang diperlukan dibuat dibawah sumpah atau janji;
(g) persyaratan, jika ada, mengenai kerahasiaan dan alasan untuk itu; dan
(h) spesifikasi mengenai batas waktu yang diinginkan untuk melaksanakan permintaan.
- Permintaan bantuan, sejauh itu perlu dan dimungkinkan, harus memuat juga :
(a) identitas, kewarganegaraan dan lokasi dari orang atau orang yang menjadi subyek atau
orang yang mungkin memiliki informasi berkaitan dengan penyidikan atau proses acara;
(b) uraian dari informasi, pernyataan atau bukti yang diminta;
(c) uraian dari dokumen, catatan atau barang bukti yang harus diajukan demikian juga uraian
mengenai orang yang tepat untuk diminta memberikan keterangan tersebut; dan
(d) informasi mengenai tunjangan dan biaya yang menjadi hak dari orang yang akan hadir di
Negara Peminta.
- Permintaan, dokumen penunjang dan komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan Perjanjian
PRESIDEN
ini harus dalam bahasa Negara Peminta dan disertai dengan terjemahan dalam bahasa Negara
Diminta.
- Jika Negara Diminta menganggap bahwa informasi yang terdapat dalam permintaan tersebut
berdasarkan Perjanjian ini tidak cukup untuk memenuhi permintaan bantuan, Negara Diminta
dapat meminta informasi tambahan.
