UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
- Permintaan bantuan harus dilaksanakan menurut hukum Negara Diminta, dan sejauh hal itu
tidak bertentangan dengan hukum negara tersebut, dilaksanakan dengan cara yang
dikehendaki oleh negara Peminta.
- Negara Diminta dapat menangguhkan penyerahan barang yang diminta jika barang itu
diperlukan untuk proses acara pidana atau perdata di Negara tersebut. Atas permintaan, maka
Negara Diminta harus memberikan salinan resmi dokumen.
- Negara Diminta harus memberitahukan dengan segera kepada Negara Peminta mengenai
keadaan-keadaan yang pada saat hal itu diketahui oleh Negara Diminta, dapat menimbulkan
kelambatan yang cukup berarti dalam menjawab permintaan tersebut.
- Negara Diminta harus memberitahukan dengan segera kepada Negara Peminta mengenai
keputusannya untuk tidak memenuhi seluruh atau sebagian dari permintaan bantuan, dan
alasan dari keputusan tersebut.
