UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Apabila diminta oleh Negara Diminta, Negara Peminta harus mengembalikan barang yang
diberikan berdasarkan Perjanjian ini, jika barang itu tidak dibutuhkan lagi untuk penyidikan atau
proses acara yang relevan.
PRESIDEN
