UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
- Negara Diminta, jika diminta, harus merahasiakan adanya permintaan bantuan, isi
permintaan serta dokumen penunjangnya, dan adanya pemberian bantuan tersebut. Jika
permintaan tidak dapat dilaksanakan tanpa melanggar kerahasiaan, Negara Diminta akan
memberitahukan kepada Negara Peminta yang akan memutuskan apakah permintaan itu
harus tetap diajukan meskipun melanggar kerahasiaan.
- Negara Peminta, jika diminta, harus merahasiakan informasi dan alat bukti serta barang bukti
yang diberikan oleh Negara Diminta, kecuali jika alat bukti dan barang bukti serta informasi
tersebut diperlukan untuk penyidikan dan proses acara sebagaimana diuraikan dalam
permintaan.
- Negara Peminta tidak akan menggunakan informasi atau alat bukti dan barang bukti yang
didapatnya, atau segala sesuatu yang berasal dari itu, untuk tujuan-tujuan lain dari pada yang
dinyatakan di dalam permintaan, tanpa persetujuan sebelumnya dari Negara Diminta.
