UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
KONSULTASI
Kedua Pihak harus mengadakan konsultasi dengan segera atas permintaan Pihak lainnya,
mengenai penafsiran, penerapan atau pelaksanaan ketentuan Perjanjian ini baik secara umum
maupun dalam kaitannya dengan kasus tertentu melalui Kantor Pusat.
