UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
- Perjanjian ini mulai berlaku tiga puluh hari sesudah tanggal masing-masing Pihak saling
memberitahu kepada Pihak lainnya secara tertulis bahwa persyaratan masing-masing Pihak
untuk berlakunya Perjanjian ini telah terpenuhi.
- Perjanjian ini berlaku juga bagi permintaan bantuan terhadap perbuatan atau omisi yang
relevan yang terjadi baik sebelum maupun sesudah berlakunya Perjanjian ini.
- Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat melalui pemberitahuan
tertulis dan Perjanjian ini berakhir berlakunya pada hari ke seratus delapan puluh setelah hari
pemberitahuan disampaikan.
Sebagai bukti, yang bertanda tangan dibawah ini yang diberi kuasa oleh Pemerintah
PRESIDEN
masing-masing telah menanda tangani Perjanjian ini.
Dibuat di Jakarta tanggal dua puluh tujuh oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh lima
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, kedua Naskah mempunyai kekuatan sah yang sama.
ttd. ttd.
PRESIDEN
