UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
PRESIDEN
- Kecuali jika diatur lain dalam Perjanjian ini, Negara Diminta harus menyiapkan hal-hal yang
diperlukan agar Negara Peminta diwakili secara hukum dalam setiap proses acara yang
timbul karena adanya permintaan bantuan dan dengan demikian Negara Diminta akan
mewakili kepentingan Negara Peminta.
- Negara Diminta harus menanggung biaya untuk memenuhi permintaan bantuan kecuali biaya
yang harus ditanggung oleh Negara Peminta yaitu :
(a) biaya yang berhubungan dengan pengangkutan orang ke atau dari wilayah Negara
Diminta, dan setiap upah, tunjangan atau biaya yang wajib dibayar kepada orang itu
selama berada di Negara Peminta berdasarkan permintaan menurut Pasal 9, 12 atau 13;
(b) biaya yang berhubungan dengan pengangkutan petugas tahanan/penjara atau petugas
pengawal; dan
(c) jika diminta oleh Negara Diminta, biaya khusus untuk memenuhi permintaan bantuan itu.
