PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
Pasal 1
(1) Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik
Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition
Between the Republic of Indonesia and the Republic of
Korea) yang telah ditandatangani pada tanggal
28 November 2000 di Jakarta.
(2) Salinan naskah asli dalam bahasa Indonesia, bahasa
Inggris, dan bahasa Korea sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2007
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2007
,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja
sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian
internasional;
- bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan
informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu
negara ke negara lain, telah menimbulkan dampak negatif
yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang
lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari
penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari
negara tempat kejahatan dilakukan;
- bahwa . . .
- bahwa untuk mencegah dampak tersebut diperlukan kerja
sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui
perjanjian, baik bilateral maupun multilateral khususnya
dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan;
- bahwa untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang
efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Korea telah menandatangani Perjanjian
Ekstradisi di Jakarta pada tanggal 28 November 2000;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian
Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea
(Treaty on Extradition Between the Republic of Indonesia and
the Republic of Korea);
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3130);
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
Dengan …
