PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol tertanggal 10 Pebruari 1976, yang salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1976
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1976 Perundang-undangan MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Peraturan ditjen
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengadakan kerjasama yang lebih efektif dalam memberantas kejahatan dan terutama mengatur dan meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Philipina dalam masalah ekstradisi, maka perlu diadakan perjanjian mengenai ekstradisi; b. bahwa pada tanggalPerundang-undangan10 Pebruari 1976 di Jakarta telah ditandatangani perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia Peraturan dan Republik Philipina dengan disertai Protokol; ditjen c. bahwa Perjanjian serta Protokol tersebut perlu disahkan dengan undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara.
