Ekstradisi;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan kerjasama yang efektif dalam memberantas
kejahatan, diperlukan langkah-langkah hukum untuk menyerahkan seseorang
yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi di luar wilayah
negara Republik Indonesia, ke dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta
penyerahan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi;
- bahwa Pemerintah Philippina sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik
Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol, mengajukan permohonan
ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Dennis Austin
Standeffer, warga negara Amerika Serikat;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan memperhatikan Penetapan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 06/Pid.S/2000/PN. Jak. Sel tanggal
21 Maret 2000 dipandang cukup alasan untuk mengabulkan permohonan
ekstradisi tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian
Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol
(Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3087);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara
Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3130);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Philippina
atas nama Dennis Austin Standeffer, warga negara Amerika Serikat yang
dituduh melakukan kejahatan perkosaan dalam wilayah yurisdiksi negara
Philippina.
KEDUA : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 34
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Hukum, ttd B.P. Silitonga
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan kerjasama yang efektif dalam memberantas
kejahatan, diperlukan langkah-langkah hukum untuk menyerahkan seseorang
yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi di luar wilayah
negara Republik Indonesia, ke dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta
penyerahan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi;
- bahwa Pemerintah Philippina sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik
Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol, mengajukan permohonan
ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Dennis Austin
Standeffer, warga negara Amerika Serikat;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan memperhatikan Penetapan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 06/Pid.S/2000/PN. Jak. Sel tanggal
21 Maret 2000 dipandang cukup alasan untuk mengabulkan permohonan
ekstradisi tersebut;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian
Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol
(Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3087);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara
Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3130);
