UU
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1976
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1976 Perundang-undangan MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Peraturan ditjen
www.djpp.depkumham.go.id
