PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi tertanggal 29 Juni 1976, yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1978
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1978
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengadakan kerjasama yang lebih efektif dalam memberantas kejahatan dan terutama mengatur serta meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Thailand dalam masalah ekstradisi maka perlu diadakan perjanjian mengenai ekstradisi ;
- bahwa pada tanggal 29 Juni 1976 di Bangkok telah ditandatangani perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand ;
- bahwa perjanjian tersebut perlu disahkan dengan Undang-undang.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
