UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi tertanggal 29 Juni 1976, yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
