PENGESAHAN PERJANJIAN
Pasal 1
Mensahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Halaysia mengenai Ekstradisi tertanggal 7 Juni 1974, yang naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat meriqet ahui ny a memerintahkan peng undangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Desember 1974
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Di1.lndangkandi Jakarta pada tanggal 26 Desember 1974
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARlVlONO,S H.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk memperkuat ikatan persahabatan serta kerj asama yang effektif dalam melakukan peradilan antara Indonesia dan Malaysia perlu diadakan perjanjian ekstradisi~
bahwa pada tanggal 7 Januari 1974 telah ditanda tangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi
bahwa perjanjian tersebut pada huruf b perlu disahkan dengan Undang-undang.
Hengingat :
Pasal 5 ayat (1) , Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945;
Ketetapan Hajelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor Iv/MPRI 1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
