PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong
untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the surrender of Fugitive Offenders) yang telah
ditandatangani pada tanggal 5 Mei 1997 di Hongkong yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa China sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2001
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2001
ttd.
PRESIDEN
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian,
ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran;
- bahwa hubungan luar negeri yang dilandasai prinsip politik bebas dan aktif diabdikan
pada kepentingan nasional, dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan,
kerja sama bilateral dan multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang
transportasi, komunikasi, dan informasi telah mempermudah orang melakukan
kejahatan yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, tetapi dapat
menyangkut beberapa negara sehingga penanggulangan dan pemberantasannya
diperlukan kerjasama internasional;
- bahwa kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong
telah berkembang dengan baik dan untuk lebih meningkatkan kerja sama tersebut
khususnya di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan pidana, maka
pada tanggal 5 Mei 1997 di Hongkong telah ditandatangani Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan
Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the
Republik of Indonesia and the Government of Hongkong for the surrender of Fugitive
Offenders);
- bahwa …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d
dipandang perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri
(Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the
Government of Hongkong for the Surrrender of Fugitive Offenders) dengan
Undang-undang;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3130);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4012);
