PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
- Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.
- Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang kepabeanan.
- Pejabat Bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang kepabeanan.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, selanjutnya disingkat dengan ppATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
BABII ...
Bagian Kesatu Tata Cara Pemberitahuan
Pasal 2
(1) Setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit Rp1O0.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing.
Pasal 3
(1) Pemberitahuan Pembawaan Uang T\rnai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain ke dalam dan ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll dilakukan dengan:
- menyampaikan Pemberitahuan Pabean; dan
- mengisi formulir Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain. (21 Formulir Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat informasi paling sedikit mengenai identitas orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, dan disertai:
- identitas pihak lain atau penerima manfaat dalam hal orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain melakukan pembawaan atas nama pihak lain atau penerima manfaat, atau akan diberikan kepada pihak lain; dan /atau
- identitas korporasi dalam hal orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain melakukan pembawaan atas nama korporasi.
(3) Ketentuan. . .
t,'*"5| R E p u J.Tnt r o =, -4- =
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi
Pemberitahuan Pabean dan formulir pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4
selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar 3 ayat
(1), terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah
paling sedikit Rp1o0.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke luar Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 5
(1) Penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan
internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1). (21 Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- ruang pemeriksaan;
- tempat untuk mengisi dan menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan formulir pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain;
- tanda atau petunjuk dalam beberapa bahasa yang diperlukan di bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas yang berisi informasi kewajiban setiap orang menyampaikan Pemberitahuan Pabean dan formulir pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen pembayaran Lain; dan/atau
- prasarana lain yang dibutuhkan.
Bagian . . .
R EP u J.T': =,',35|*, o -5- ='
Bagian Kedua Pemeriksaan
Pasal 6
(1) Pejabat Bea dan cukai yang menerima pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah uang
tunai dan/atau Instrrrmen Pembayaran Lain yang dibawa sesuai dengan jumlah yang diberitahukan, pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan untuk dibawa.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah uang
tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan, pejabat Bea dan Cukai mengenakan sanksi administratif berupa denda. (41 Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang tidak diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai mengenakan sanksi administratif berupa denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (a) tidak menghapuskan ketentuan pidana.
Pasal 7
(1) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) ditemukan pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrument Pembayaran Lain yang mencurigakan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (21 Pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
- wawancara;
- pemeriksaan badan; dan/atau
- pemeriksaan barang.
(3) Indikator. .
ffiPRr Si tt..)Et,l I:lF_F)l-l E l_.1 l,:. ! i,i DC.) r I E5 1,1\
(3) Indikator Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- besarnya jumlah uang tunai dan/atau nilai Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa;
- dilakukan secara berulang dalam periode tertentu;
- informasi dari PPATK dan/atau penegak hukum mengenai adanya Pembawaaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang diduga terkait dengan tindak pidana;
- profil dan perilaku pembawa;
- uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa tidak diberitahukan atau disembunyikan; dan/ atau
- indikator lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator pembawaan
Uang T\rnai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Hasil pemeriksaan terhadap Pembawaan Uang T.rnai
dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, disampaikan oleh Kepala Kantor pabean kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap.
(3) Kepala PPATK wajib menyampaikan informasi tindak
lanjut hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dilakukan secara tertulis, melalui pertemuan, danf atau presentasi.
Bagian
REFlJBLlli. ll'lDOl'lESlA
Bagian Ketiga Pelaporan kepada PPATK
Pasal 9
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat
laporan mengenai Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud ppATK dalam Pasal 2 dan menyampaikannya kepada paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan. (2t Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor pabean kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2r,;
- diberitahukan atau tidak diberitahukan;
- dalam hal tidak diberitahukan, harus dimuat keterangan bahwa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain disembunyikan atau tidak disembunyikan; dan/ atau
- pengenaansanksiadministratif.
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Bea dan cukai wajib membuat
laporan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) dan menyampaikannya kepada ppATK paling lama s-(timaj hari kerja sejak sanksi administratif ditetapkan.
(2) Laporan pelaksanaan tugas oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor pabean.
(3) Kepala Kantor Pabean yang disampaikan kepada lSRoran
PPATK ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- informasi . .
- informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2]r;
- diberitahukan atau tidak diberitahukan;
- dalam hal tidak diberitahukan, harus memuat keterangan bahwa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain disembunyikan atau tidak disembunyikan;
- jumlah denda administratif; dan/ atau
- tanggal penyetoran sanksi administratif.
Pasal 11
PPATK dapat meminta informasi tambahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain.
Pasal 12
(1) Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (21 dan Pasal 10 ayat (2) menyampaikan
laporan kepada Kepala PPATK secara elektronik atau manual.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen pembayaran Lain dan pelaporan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Pasal 13
(1) Setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan
Uang T\rnai dan/atau Instrumen pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar loo/o (sepuluh perseratus) dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,0o (tiga ratus juta r-,.,pi"rr1.
(2) Setiap .
(2) Setiap orang yang telah memberitahukan Pembawaan
Uang T[nai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetapijumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar lOo/o (sepuluh perseratus) dari kelebihan jurnlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 14
(1) Sanksi administratif atas pelanggaran Pembawaan Uang
T\rnai diperhitungkan dari uang tunai yang dibawa. (21 Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa.
Pasal 15
(1) Sanksi administratif atas pelanggaran pembawaan
Instrumen Pembayaran Lain diperhitungkan dari nilai nominal yang tertera dalam Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa. (21 Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh pejabat Bea dan Cukai.
(3) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
Pasal 16
(1) Dalam hal pembawaan merupakan gabungan uang tunai
dan Instrumen Pembayaran Lain, sanksi administratif atas pelanggaran tersebut diperhitungkan dari selurtrh nilai uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
(2) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
Pasal 17
(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak dapat dilakukan
secara langsung, maka Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa. (21 Pelaksanaan penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan bukti penegahan.
(3) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya bukti penegahan. (41 Dalam hal penegahan telah dilakukan sampai dengan hari kelima, Pejabat Bea dan Cukai berwenang:
- menyetorkan secara langsung ke kas negara uang tunai yang telah ditegah sebesar sanksi administratif; dan/atau
- mencairkan Instrumen Pembayaran Lain yang telah ditegah sebesar sanksi administratif untuk disetorkan ke kas negara.
(5) Uang .
PRES IDEN
(s) Uang tunai dan/atau Instrumen pembayaran Lain yang telah ditegah, setelah dikurangi pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisanya disediakan untuk pembawa uang tunai dan/atau Instrtrmen Pembayaran Lain.
(6) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
sejak berakhirnya masa penegahan, sisa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diambil oleh pembawa, menjadi milik negara.
(7) Dalam hal pencairan Instrumen pembayaran Lain tidak
dapat dilakukan, Pejabat Bea dan Cukai melaporkan kepada PPATK.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan pembawaan
uang tunai rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dikenai sanksi administratif sesuai peraturan Bank Indonesia (21 Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan dan mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Persyaratan dan Tata cara Membawa uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia.
. Pasal 19..
PRESIDEN REPUBLIK INDOI'lESiA -L2_
Pasal 19
(1) Sebagai bukti pelunasan pembayaran sanksi administratif,
Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada pembawa uang tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran L,ain. (2t Pejabat Bea dan Cukai menyetorkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ke kas negara melalui Bank Devisa Persepsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran ke
kas negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 20
(1) Penetapan konversi mata uang asing dan/ atau Instrumen
Pembayaran Lain ke dalam mata uang rupiah yang terkait ambang batas pembawaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (l) menggunakan nilai kurs yang ditetapkan
Menteri Keuangan. (2t Penetapan konversi mata uang asing ke dalam mata uang rupiah yang terkait pengenaan sanksi administratif menggunakan nilai kurs jual yang berlaku saat itu.
(3) Dalam hal mata uang asing dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain yang digunakan dalam pembawaan uang tunai tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan, penetapan konversi mata uang asing dan/atau Instrumen pembayaran Lain ke dalam mata uang rupiah dilakukan ke dalam Dollar Amerika Serikat terlebih dahulu sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 21
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang meminta bantuan kepada Bank Indonesia dan/ atau instansi lainnya.
Pasal22 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bandar udara internasional, pelabuhan internasional, dan pos lintas batas yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, harus sudah dilengkapi fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur pembawaan uang tunai ke dalam dan keluar wilayah pabenan Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah ini.
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
#.ffi
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang perekonomian, ti Bidang Hukum dan
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20lO tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20lO tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
