PP
PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE
Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI
(1) Pemberitahuan Pembawaan Uang T\rnai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain ke dalam dan ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll dilakukan dengan:
- menyampaikan Pemberitahuan Pabean; dan
- mengisi formulir Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain. (21 Formulir Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat informasi paling sedikit mengenai identitas orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, dan disertai:
- identitas pihak lain atau penerima manfaat dalam hal orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain melakukan pembawaan atas nama pihak lain atau penerima manfaat, atau akan diberikan kepada pihak lain; dan /atau
- identitas korporasi dalam hal orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain melakukan pembawaan atas nama korporasi.
(3) Ketentuan. . .
t,'*"5| R E p u J.Tnt r o =, -4- =
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi
Pemberitahuan Pabean dan formulir pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
