PP
PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI
selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar 3 ayat
(1), terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah
paling sedikit Rp1o0.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke luar Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia.
