PP
PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE
Pasal 2
BAB 2 — PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI
(1) Setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit Rp1O0.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing.
