PP
PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE
Pasal 21
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang meminta bantuan kepada Bank Indonesia dan/ atau instansi lainnya.
Pasal22 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bandar udara internasional, pelabuhan internasional, dan pos lintas batas yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, harus sudah dilengkapi fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
