PP
PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur pembawaan uang tunai ke dalam dan keluar wilayah pabenan Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah ini.
