PP
PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
#.ffi
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang perekonomian, ti Bidang Hukum dan
PRESIDEN
