Pasal 20
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penetapan konversi mata uang asing dan/ atau Instrumen
Pembayaran Lain ke dalam mata uang rupiah yang terkait ambang batas pembawaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (l) menggunakan nilai kurs yang ditetapkan
Menteri Keuangan. (2t Penetapan konversi mata uang asing ke dalam mata uang rupiah yang terkait pengenaan sanksi administratif menggunakan nilai kurs jual yang berlaku saat itu.
(3) Dalam hal mata uang asing dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain yang digunakan dalam pembawaan uang tunai tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan, penetapan konversi mata uang asing dan/atau Instrumen pembayaran Lain ke dalam mata uang rupiah dilakukan ke dalam Dollar Amerika Serikat terlebih dahulu sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
