PP
PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE
Pasal 19
BAB 3 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1) Sebagai bukti pelunasan pembayaran sanksi administratif,
Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada pembawa uang tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran L,ain. (2t Pejabat Bea dan Cukai menyetorkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ke kas negara melalui Bank Devisa Persepsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran ke
kas negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
