PP
PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE
Pasal 18
BAB 3 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan pembawaan
uang tunai rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dikenai sanksi administratif sesuai peraturan Bank Indonesia (21 Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan dan mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Persyaratan dan Tata cara Membawa uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia.
. Pasal 19..
PRESIDEN REPUBLIK INDOI'lESiA -L2_
