PP
PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE
Pasal 12
BAB 2 — PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI
(1) Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (21 dan Pasal 10 ayat (2) menyampaikan
laporan kepada Kepala PPATK secara elektronik atau manual.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen pembayaran Lain dan pelaporan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
