Pasal 13
BAB 3 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1) Setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan
Uang T\rnai dan/atau Instrumen pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar loo/o (sepuluh perseratus) dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,0o (tiga ratus juta r-,.,pi"rr1.
(2) Setiap .
(2) Setiap orang yang telah memberitahukan Pembawaan
Uang T[nai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetapijumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar lOo/o (sepuluh perseratus) dari kelebihan jurnlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
