PP
PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE
Pasal 14
BAB 3 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1) Sanksi administratif atas pelanggaran Pembawaan Uang
T\rnai diperhitungkan dari uang tunai yang dibawa. (21 Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa.
