PP
PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE
Pasal 15
BAB 3 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1) Sanksi administratif atas pelanggaran pembawaan
Instrumen Pembayaran Lain diperhitungkan dari nilai nominal yang tertera dalam Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa. (21 Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh pejabat Bea dan Cukai.
(3) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
