PP
PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE
Pasal 16
BAB 3 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1) Dalam hal pembawaan merupakan gabungan uang tunai
dan Instrumen Pembayaran Lain, sanksi administratif atas pelanggaran tersebut diperhitungkan dari selurtrh nilai uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
(2) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
