Pasal 6
BAB 2 — PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI
(1) Pejabat Bea dan cukai yang menerima pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah uang
tunai dan/atau Instrrrmen Pembayaran Lain yang dibawa sesuai dengan jumlah yang diberitahukan, pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan untuk dibawa.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah uang
tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan, pejabat Bea dan Cukai mengenakan sanksi administratif berupa denda. (41 Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang tidak diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai mengenakan sanksi administratif berupa denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (a) tidak menghapuskan ketentuan pidana.
