Pasal 7
BAB 2 — PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI
(1) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) ditemukan pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrument Pembayaran Lain yang mencurigakan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (21 Pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
- wawancara;
- pemeriksaan badan; dan/atau
- pemeriksaan barang.
(3) Indikator. .
ffiPRr Si tt..)Et,l I:lF_F)l-l E l_.1 l,:. ! i,i DC.) r I E5 1,1\
(3) Indikator Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- besarnya jumlah uang tunai dan/atau nilai Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa;
- dilakukan secara berulang dalam periode tertentu;
- informasi dari PPATK dan/atau penegak hukum mengenai adanya Pembawaaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang diduga terkait dengan tindak pidana;
- profil dan perilaku pembawa;
- uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa tidak diberitahukan atau disembunyikan; dan/ atau
- indikator lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator pembawaan
Uang T\rnai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
