Pasal 8
BAB 2 — PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI
(1) Hasil pemeriksaan terhadap Pembawaan Uang T.rnai
dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, disampaikan oleh Kepala Kantor pabean kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap.
(3) Kepala PPATK wajib menyampaikan informasi tindak
lanjut hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dilakukan secara tertulis, melalui pertemuan, danf atau presentasi.
Bagian
REFlJBLlli. ll'lDOl'lESlA
Bagian Ketiga Pelaporan kepada PPATK
