PP
PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE
Pasal 9
BAB 2 — PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat
laporan mengenai Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud ppATK dalam Pasal 2 dan menyampaikannya kepada paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan. (2t Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor pabean kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2r,;
- diberitahukan atau tidak diberitahukan;
- dalam hal tidak diberitahukan, harus dimuat keterangan bahwa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain disembunyikan atau tidak disembunyikan; dan/ atau
- pengenaansanksiadministratif.
