PP
PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE
Pasal 10
BAB 2 — PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI
(1) Direktorat Jenderal Bea dan cukai wajib membuat
laporan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) dan menyampaikannya kepada ppATK paling lama s-(timaj hari kerja sejak sanksi administratif ditetapkan.
(2) Laporan pelaksanaan tugas oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor pabean.
(3) Kepala Kantor Pabean yang disampaikan kepada lSRoran
PPATK ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- informasi . .
- informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2]r;
- diberitahukan atau tidak diberitahukan;
- dalam hal tidak diberitahukan, harus memuat keterangan bahwa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain disembunyikan atau tidak disembunyikan;
- jumlah denda administratif; dan/ atau
- tanggal penyetoran sanksi administratif.
