TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DICI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada_z. Direktur Pengelolaan Kas Negara. 7
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
- Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
- Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
- Lembaga Persepsi Lainnya adalah lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
- Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Bank Koresponden adalah bank tempat pemeliharaan rekening giro dalam rangka pembayaran dan/atau penerimaan dana ke atau dari bank, counterpart dan kustodian
Pasal 2
Tata cara pelaksanaan pembayaran imbalan jasa pelayanan dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi:
- Mekanisme pembayaran imbalan jasa pelayanan penerimaan negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya, dan mekanisme penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara kepada Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing, secara bulanan.
- Mekanisme pembayaran imbalan jasa pelayanan penerimaan negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya secara tahunan yang dilaksanakan setelah tahun anggaran berakhir atau perhitungan pembayaran rampung.
Pasal 3
(1) Atas layanan penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi
dan Lembaga Persepsi Lainnya, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberikan imbalan jasa pelayanan penerimaan negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
(2) Besarnya imbalan jasa pelayanan penerimaan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada masing- masing Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan besaran Imbalan Jasa Pelayanan untuk Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
Pasal 4
(1) Atas pelimpahan penerimaan negara dalam mata uang asing,
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberikan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara kepada Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing.
(2) Besarnya penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan biaya pelimpahan yang dibayarkan oleh Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya berdasarkan perjanjian kerja sama Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing dengan Bank Koresponden.
Pasal 5
(1) Imbalan jasa pelayanan penerimaan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), dibayarkan kepada Kantor Pusat Bank/Pos
Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya berkenaan.
(2) Anggaran untuk pembayaran imbalan jasa pelayanan
penerimaan negara dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.99 Pengelolaan Transaksi Khusus.
Pasal 6
(1) Periode perhitungan pembayaran imbalan jasa pelayanan
penerimaan negara, meliputi:
- Perhitungan secara bulanan;
- Perhitungan rampung tahunan.
(2) Periode perhitungan secara bulanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, merupakan perhitungan jumlah transaksi penerimaan negara yang disetorkan melalui Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya dan perhitungan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara selama periode 1 (satu) bulan.
(3) Periode perhitungan rampung tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, merupakan perhitungan selisih jumlah transaksi penerimaan negara dan selisih nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara selama periode 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 7
Periode perhitungan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing dilakukan secara bulanan.
Pasal 8
(1) KPPN Khusus Penerimaan melakukan perhitungan jumlah
transaksi dan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara untuk bulan berkenaan pada setiap awal bulan berikutnya.
(2) Pelaksanaan perhitungan transaksi dan nilai imbalan jasa
pelayanan penerimaan negara bulan Desember dilakukan pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(3) Hasil perhitungan jumlah transaksi dan nilai imbalan jasa
pelayanan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan tentang Jumlah Transaksi Penerimaan Negara dan Nilai Imbalan Jasa Pelayanan dalam rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Penerimaan Negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
(4) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(6) Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
bertepatan dengan hari libur, maka Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan pada hari kerja berikutnya.
(7) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
- Direktur Sistem Perbendaharaan;
- Direktur Pengelolaan Kas Negara;
- Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;
- Kepala KPPN Jakarta II; dan
- Direktur Utama Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
Pasal 9
(1) Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani
penerimaan negara dalam mata uang asing menyampaikan besaran biaya pelimpahan penerimaan negara bulan berkenaan kepada KPPN Khusus Penerimaan dilampiri dengan:
- Dokumen yang dapat menunjukkan besaran biaya pelimpahan penerimaan negara; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Penyampaian besaran biaya pelimpahan penerimaan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertepatan dengan hari libur, maka besaran biaya pelimpahan penerimaan negara disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(4) KPPN Khusus Penerimaan melakukan perhitungan jumlah
transaksi pelimpahan dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara untuk bulan berkenaan setelah diterimanya besaran biaya pelimpahan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pelaksanaan perhitungan transaksi pelimpahan dan
penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara bulan Desember dilakukan pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(6) Hasil perhitungan jumlah transaksi pelimpahan dan
penggantian biaya pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan tentang Jumlah Transaksi Pelimpahan dan Biaya Pelimpahan Dalam Rangka Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara kepada Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang Melayani Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing.
(7) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada:
- Direktur Sistem Perbendaharaan;
- Direktur Pengelolaan Kas Negara;
- Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;
- Kepala KPPN Jakarta II; dan
- Direktur Utama Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing.
Pasal 10
(1) Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi
Lainnya menyampaikan Surat Pemberitahuan tentang pejabat yang berwenang menandatangani tagihan imbalan jasa pelayanan, kepada KPPN Khusus Penerimaan di setiap awal tahun dan di saat terjadi pergantian pejabat yang berwenang menandatangani surat tagihan.
(2) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi
Lainnya mengajukan tagihan imbalan jasa pelayanan penerimaan negara kepada KPA berdasarkan Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(4) Tagihan imbalan jasa pelayanan penerimaan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Kantor Pusat Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing mengajukan tagihan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara kepada KPA berdasarkan Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6).
(6) Tagihan penggantian biaya pelimpahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 11
Tagihan imbalan jasa pelayanan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilampiri dengan:
- Kuitansi bermaterai sebanyak 1 (satu) rangkap dan kuitansi tidak bermateral sebanyak 1 (satu) rangkap yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- Faktur Pajak sebanyak 2 (dua) rangkap, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 1 (satu) rangkap.
Pasal 12
(1) Tagihan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dilampiri dengan:
- Kuitansi bermaterai sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
- Kuitansi tidak bermaterai sebanyak 1 (satu) rangkap,
(2) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedua Pembayaran Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan dan Tagihan Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara
Pasal 13
(1) KPA melakukan penelitian dan pengujian terhadap tagihan
imbalan jasa pelayanan dan tagihan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara yang diajukan oleh Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
(2) Dalam hal tagihan imbalan jasa pelayanan dan tagihan
penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara tidak memenuhi persyaratan, KPA mengembalikan tagihan kepada Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya berkenaan.
(3) Dalam hal tagihan imbalan jasa pelayanan dan tagihan
penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara telah memenuhi persyaratan, KPA memroses pembayaran atas tagihan berkenaan.
Pasal 14
(1) Pembayaran penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara
dilakukan dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat (USD).
(2) Tata cara pembayaran penggantian biaya pelimpahan
penerimaan negara berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran Perjanjian Dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni.
Pasal 15
Mekanisme penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) dan pemrosesan pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pasal 16
(1) KPPN Khusus Penerimaan melakukan perhitungan rampung
tahunan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya LKPP Audited.
(2) KPPN Khusus Penerimaan melakukan perhitungan rampung
tahunan dengan mekanisme:
- menyampaikan data LKPP Audited yang diterima dari Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan kepada Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya;
- menerima konfirmasi kebenaran atas data LKPP Audited dari Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya, sebagai bukti telah dilaksanakan rekonsiliasi antara Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya dengan KPPN Khusus Penerimaan;
- menghitung Selisih Kurang/Selisih Lebih antara:
- data jumlah transaksi penerimaan negara melalui setoran Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya serta nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara berdasarkan posisi data jumlah transaksi penerimaan negara pada LKPP Audited; dengan
- rekapitulasi data jumlah transaksi penerimaan negara dan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara periode Januari sampai dengan Desember tahun berkenaan berdasarkan Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3).
(3) Konfirmasi kebenaran atas data LKPP Audited sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, diterima oleh KPPN Khusus Penerimaan paling lambat 14 hari kalender setelah tanggal penyampaian data LKPP Audited kepada Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
(4) Dalam hal Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
tidak melakukan konfirmasi kebenaran sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya berkenaan dianggap menyetujui data LKPP Audited.
(5) Hasil perhitungan selisih data jumlah transaksi penerimaan
negara dan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditetapkan dalam Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan tentang Perhitungan Rampung Jumlah Transaksi Penerimaan Negara dan Nilai Imbalan Jasa Pelayanan dalam rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Penerimaan Negara kepada Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
(6) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), dibuat sesuai format yang tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada:
- Direktur Sistem Perbendaharaan;
- Direktur Pengelolaan Kas Negara;
- Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;
- Kepala KPPN Jakarta II; dan
- Direktur Utama Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
Pasal 17
(1) Selisih Kurang terjadi dalam hal jumlah transaksi penerimaan
negara dan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara berdasarkan LKPP Audited lebih besar dibandingkan dengan rekapitulasi jumlah transaksi penerimaan negara dan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara berdasarkan Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) pada periode Januari sampai dengan Desember tahun berkenaan.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Selisih Kurang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya mengajukan tagihan kekurangan imbalan jasa pelayanan penerimaan negara kepada KPA.
(3) Pembayaran atas tagihan kekurangan imbalan jasa pelayanan
penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat sebagai pembayaran tunggakan imbalan jasa pelayanan penerimaan negara tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 18
Penyelesaian pembayaran tagihan kekurangan imbalan jasa pelayanan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mutatis mutandis dengan penyelesaian pembayaran tagihan imbalan jasa pelayanan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 15.
Pasal 19
(1) Selisih Lebih terjadi dalam hal jumlah transaksi penerimaan
negara dan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara berdasarkan LKPP Audited lebih kecil dibandingkan dengan rekapitulasi jumlah transaksi penerimaan negara dan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara berdasarkan Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) pada periode Januari sampai dengan Desember tahun berkenaan.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Selisih Lebih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPA memperhitungkan kelebihan pembayaran dimaksud dalam pembayaran imbalan jasa pelayanan bulanan.
(3) Dalam hal kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat diperhitungkan ke dalam pembayaran imbalan jasa pelayanan bulanan, KPA menagih penyetoran atas kelebihan pembayaran dimaksud kepada Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
(4) Perhitungan atas kelebihan pembayaran ke dalam pembayaran
imbalan jasa pelayanan bulanan sebagaimana dimaksuci pada ayat (2) dan/atau penyetoran atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dicatat sebagai akun Pendapatan Anggaran Lain-lain.
Pasal 20
(1) KPA menyusun laporan realisasi pembayaran imbalan jasa
pelayanan dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Laporan realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara secara bulanan!
Pasal 21
Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembayaran imbalan jasa pelayanan dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara yang dilakukan oleh KPA.
Pasal 22
Dalam rangka kepatuhan dan ketertiban pengajuan tagihan imbalan jasa pelayanan dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara, KPA dapat melalcukan koordinasi dengan Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
Pasal 23
Dalam hal diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini, dapat ditindaklanjuti dengan Surat atau Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/ PB/2018 tentang Tata Cara Pelalcsanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi Mata Uang Asing, dicabut dan dinyatakan tidak berlalcu.
Pasal 25
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustue 2019
DIR NDERAL PERBENDAHARAAN,
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 9 /PB/2019 TENTANG TATA CARA
PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA
PELAYANAN DAN PENGGANTIAN BIATA PELIMPAHAN
PENERIMAAN NEGARA
A. FORMAT KEPUTUSAN KEPALA KPPN KHUSUS PENERIMAAN TENTANG JUMLAH
TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN NILAI IMBALAN JASA PELAYANAN
DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA PENERIMAAN NEGARA KEPADA
BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN
NOMOR KEP- (1)
TENTANG
JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN NILAI IMBALAN JASA PELAYANAN
DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA
KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA
BULAN 2) TAHUN (3)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KHUSUS PENERIMAAN,
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Direlctur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- (4) /PB/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan Tentang Jumlah Transaksi Penerimaan Negara dan Nilai Imbalan Jasa Pelayanan Dalam Rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Penerimaan Negara kepada Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya bulan (8) tahun (6) Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.05/2018;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.05/2010 tentang Imbalan Jasa Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dalam rangka Pelaksanaan Treasury Single Account Penerimaan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 206/KMK.05/2019 tentang Imbalan Jasa Pelayanan Lembaga Persepsi Lainnya dalam Pelaksanaan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
(7) /PB/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran
Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara;
Memperhatikan : Hasil perhitungan jumlah transalcsi penerimaan negara pada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya bulan (8) tahun
(9)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN
NEGARA KHUSUS PENERIMAAN TENTANG JUMLAH TRANSAKSI
PENERIMAAN NEGARA DAN NILAI IMBALAN JASA PELAYANAN DALAM
RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN
NEGARA KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI
LAINNYA BULAN (10) TAHUN (11)
PERTAMA : Jundah transaksi penerimaan negara dan nilai imbalan jasa pelayanan dalam rangka pembayaran imbalan jasa pelayanan penerimaan negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya bulan
(12) tahun (13) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Kantor ini.
KEDUA : Jumlah transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan hasil rekapitulasi data transaksi yang disetorkan melalui Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang ada pada database Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KETIGA : Nilai imbalan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan perkalian antara jumlah transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dengan satuan biaya imbalan jasa sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
KEEMPAT : Keputusan Kepala Kantor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Kepala Kantor ini disampaikan kepada:
- Direktur Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
- Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
- Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II; dan
- Para Direktur Utarna Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN,
(15)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN
PERBENDAHARAAN NEGARA KHUSUS PENERIMAAN
NOMOR KEP- (16) TENTANG JUMLAH
TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN NILPJ IMBALAN
JASA PELAYANAN DALAIvI RANGKA PEMBAYARAN
IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA
KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA
PERSEPSI LAINNYA BULAN (17) TAHUN ....(18)
JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN NILAI IMBALAN JASA PELAYANAN DALAM
RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA
BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA
BULAN (19) TAHUN (20)
Nama Bank/Pos Persepsi atau Jumlah No. Lembaga Persepsi Transaksi Penerimaan Negara Nilai Imbalan Jasa (21) Lainnya (23) (24)
(22)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN,
(25)
PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KHUSUS
PENERIMAAN TENTANG JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN NILAI
IMBALAN JASA PELAYANAN DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN
PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN
LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA
NO URAIAN
Diisi nomor Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (1) Khusus Penerimaan berkenaan
Diisi bulan transaksi penerimaan negara dan nilai imbalan jasa pelayanan (2) Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
Diisi tahun transaksi penerimaan negara dan nilai imbalan jasa pelayanan
(3) Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
Diisi nomor Perdirjen Perbendaharaan yang menjadi dasar pembayaran imbalan (4 ) jasa pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
(5) Diisi sebagaimana nomor (2)
(6) Diisi sebagaimana nomor (3)
(7) Diisi sebagaimana nomor (4)
(8) Diisi sebagaimana nomor (2)
(9) Diisi sebagaimana nomor (3)
(10) Diisi sebagaimana nomor (2)
(11) Diisi sebagaimana nomor (3)
(12) Diisi sebagaimana nomor (2)
(13) Diisi sebagaimana nomor (3)
(14) Diisi tanggal penetapan keputusan
(15) Diisi tanda tangan dan nama pejabat yang menandatangani keputusan
(16) Diisi sebagaimana nomor (1)
(17) Diisi sebagaimana nomor (2)
(18) Diisi sebagaimana nomor (3)
(19) Diisi sebagaimana nomor (2)
(20) Diisi sebagaimana nomor (3)
(21) Diisi nomor urut
(22) Diisi Nama Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya
Diisi jumlah transaksi penerimaan negara periode berkenaan sebagaimana ( 23) nomor (2) dan nomor (3)
Diisi nilai imbalan jasa dengan mengalikan a_ngka sebagaimana nomor (23) dan ( 24) satuan biaya yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(25) Diisi nama pejabat yang menandatangani keputusan
B. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
(1)
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
NOMOR (2)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
(3)
Jabatan (4)
Bank Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya *) : (5) Alamat (6)
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa besaran biaya pelimpahan sebesar USD
(7) untuk bulan (8) tahun (9) sebagaimana surat
kami nomor (10) tanggal (11) hal Penyampaian Tagihan Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi / Lembaga Persepsi Lainnya *) yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing bulan (12) tahun
(13) sesuai dengan yang dibayarkan kepada bank koresponden.
Surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya dan apabila di kemudian hari isi pernyataan ini ternyata tidak benar, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran
penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi / Lembaga Persepsi Lainnya *) yang
melayani penerimaan negara dalam mata uang asing, maka kami bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada negara.
(14)
Yang membuat pernyataan,
(15) [meterail
(16)
*) coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
NO URAIAN
Diisi kop surat resmi Kantor Pusat Bank Persepsi / Lembaga Persepsi Lainnya (1) yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing
(2) Diisi nomor Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(3) Diisi nama pejabat yang memberi pernyataan tanggung jawab mutlak
(4) Diisi jabatan yang memberi pernyataan tangg-ung jawab mutlak
Diisi nama Bank Persepsi / Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan
(5)
negara dalam mata uang asing
Diisi alamat Bank Persepsi / Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani (6) penerimaan negara dalam mata uang asing
Diisi dengan angka total nilai penggantian biaya pelimpahan yang ditagihkan
(7) (dalam USD)
Diisi dengan bulan tagihan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi /
(8) Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang
asing
Diisi dengan tahun tagihan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi /
(9) Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang
asing
Diisi nomor surat tagihan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi /
(10) Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang
asing
Diisi tanggal surat tagihan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi /
(11) Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang
asing
(12) Diisi sebagaimana nomor (8)
(13) Diisi sebagaimana nomor (9)
Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(14) dibuat dan ditandatangani
Diisi tanda tangan pejabat Bank Persepsi / Lembaga Persepsi Lainnya yang
(15) melayani penerimaan negara dalam mata uang asing yang memberi pernyataan,
distempel dan materai sesuai ketentuan
Diisi nama jelas pejabat Bank Persepsi / Lembaga Persepsi Lainnya yang(16) melayani penerimaan negara dalam mata uang asing yang memberi pernyataan
C. FORMAT KEPUTUSAN KEPALA ICPPN KHUSUS PENERIMAAN TENTANG JUMLAH
TRANSAKSI PELIMPAHAN DAN BIAYA PELIMPAHAN DALAM RANGKA
PENGGANTIAN BIAYA PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK
PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA YANG MELAYANI PENERIMAAN
NEGARA DALAM MATA UANG ASING
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN
NOMOR KEP- (1)
TENTANG
JUMLAH TRANSAKSI PELIMPAHAN DAN BIAYA PELIMPAHAN DALAM RANGKA
PENGGANTIAN BIAYA PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK PERSEPSI
DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA YANG MELAYANI PENERIMAAN NEGARA DALAM
MATA UANG ASING
BULAN (2) TAHUN (3)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KHUSUS PENERIMAAN,
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- (4) /PB/2019 tentang Tata Cara Pelalcsanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan Tentang Jumlah Transaksi Pelimpahan dan Biaya Pelimpahan Dalam Rangka Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara kepada Bank Persepsi Dan Lembaga Persepsi Lainnya Yang Melayani Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing bulan (3) tahun (6) Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1845);
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- .... (7) / PB/ 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara;
Memperhatikan : Hasil perhitungan jumlah transaksi pelimpahan dan biaya pelimpahan dalam rangka penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara kepada Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan rtegara dalam mata uang asing bulan (8) tahun (9) ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERJMAAN TENTANG JUMLAH TRANSAKSI PELIMPAHAN
DAN BIAYA PELIMPAHAN DALAM RANGKA PENGGANTIAN BIAYA
PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK PERSEPSI DAN
LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA YANG MELAYANI PENERIMAAN NEGARA
DALAM MATA UANG ASING BULAN (10) TAHUN (11)
PERTAMA : Jumlah transaksi pelimpahan dan biaya pelimpahan dalam rangka penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara kepada Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam uang asing bulan
(12) tahun (13) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Kantor ini.
KEDUA : Jumlah transaksi pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan hasil rekapitulasi jumlah frekuensi transaksi pelimpahan penerimaan negara dalam mata uang asing yang dilaksanakan oleh Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing selama periode bulan (14) tahun
(15)
KETIGA : Biaya pelimpahan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan jumlah biaya pelimpahan yang dibayarkan oleh Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing kepada Bank Koresponden atas transaksi pelimpahan penerimaan negara di bulan berkenaan.
KEEMPAT : Keputusan Kepala Kantor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Kepala Kantor ini disampaikan kepada:
- Direktur Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
- Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
- Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II; dan
- Para Direktur Utama Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal (16)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN,
(17)
97
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN
NEGARA KHUSUS PENERIMAAN NOMOR KEP- (18
TENTANG JUMLAH TRANSAKSI PELIMPAHAN DAN BIAYA
PELIMPAHAN DALAM RANGKA PENGOANTIAN BIAYA
PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANIC PERSEPSI
DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA YANG MELAYAN1
PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING BULAN
. ..(19) TAHUN ....(20)
JUMLAH TRANSAKSI PELIMPAHAN DAN BIAYA PELIMPAHAN DALAM RANGKA PENGGANTIAN
BIAYA PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI
LAINNYA YANG MELAYANI PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING
BULAN (21) TAHUN (22)
PADA (23)
Jumlah Transalcsi Penggantian BiayaNo. Tanggal Biaya Pelimpahan (USD) Pelimpahan Pelimpahan (USD) '
(24) (25) (27)
(26) (28)
Jumlah (29) (30)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN,
(31)
PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KHUSUS
PENERIMAAN TENTANG JUMLAH TRANSAKSI PELIMPAHAN DAN BIAYA PELIMPAHAN
DALAM RANGKA PENGGANTIAN BIAYA PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA
BANK PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA YANG MELAYANI
PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING
NO URAIAN
(1) Diisi nomor Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan berkenaan
(2) Diisi bulan transaksi
(3) Diisi tahun transaksi
Diisi nomor Perdirjen Perbendaharaan yang menjadi dasar pembayaran (4) penggantian biaya pelimpahan
(5) Diisi sebagaimana nomor (2)
(6) Diisi sebagaimana nomor (3)
(7) Diisi sebagaimana nomor (4)
(8) Diisi sebagaimana nomor (2)
(9) Diisi sebagaimana nomor (3)
(10) Diisi sebagaimana nomor (2)
(11) Diisi sebagaimana nomor (3)
(12) Diisi sebagaimana nomor (2)
(13) Diisi sebagaimana nomor (3)
(14) Diisi sebagaimana nomor (2)
(15) Diisi sebagaimana nomor (3)
(16) Diisi tanggal penandatanganan keputusan
(17) Diisi tanda tangan dan nama pejabat yang menandatangani keputusan
(18) Diisi sebagaimana nomor (1)
(19) Diisi sebagaimana nomor (2)
(20) Diisi sebagaimana nomor (3)
(21) Diisi sebagaimana nomor (2)
(22) Diisi sebagaimana nomor (3)
Diisi nama nama Bank Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani(23 ) penerimaan negara dalam mata uang asing
(24) Diisi nomor urut
(25) Diisi tanggal transaksi pelimpahan penerimaan negara
(26) Diisi jumlah transaksi pelimpahan penerimaan negara pada tanggal berkenaan
(27) Diisi biaya pelimpahan dalam USD
(28) Diisi penggantian biaya pelimpahan dalam USD
(29) Diisi total biaya pelimpahan dalam USD
(30) Diisi total penggantian biaya pelimpahan dalam USD
(31) Diisi nama pejabat yang menandatangani keputusan
D. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGAJUKAN
DAN MENANDATANGANI TAGIHAN
(1)
NOMOR HAL : Pemberitahuan Pejabat Yang Berwenang Mengajukan dan Menandatangani Tagihan ....(3)....
Yth. Direktur Sistem Perbendaharaan selalcu Kuasa Pengguna Anggaran BA BUN 999.99 Pengelolaan Transaksi Khusus Gedung Prijadi Praptosuhardjo HIA Jalan Budi Utomo No. 6 Jakarta Pusat
Berdasarkan Peraturan Direlctur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
(4) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan
dan Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara, dengan ini kami sampaikan pejabat yang berwenang mengajukan dan menandatangani tagihan (5) sebagai berikut:
Nama (6) Jabatan (7) Unit (8) Nomor Telepon (9) Alamat Email : (10)
Demilcian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PEJABAT YANG BERWENANG
MENGAJUKAN DAN MENANDATANGANI TAGIHAN
NO URAIAN
(1) Diisi kop surat resmi Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi
Lainnya
(2) Diisi nomor surat
Diisi jenis tagihan: Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi atau (3) Lembaga Persepsi Lainnya
(4) Diisi nomor Perdirjen Perbendaharaan yang menjadi dasar pembayaran imbalan
jasa pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
(5) DUsi sebagaimana nomor (3)
(6) Diisi nama pejabat yang berwenang mengajukan dan menandatangani tagihan
(7) Diisi jabatan pejabat yang berwenang mengajukan dan menandatangani tagihan
Diisi unit kerja pejabat yang berwenang mengajukan dan menandatangani (8) tagihan
Diisi nomor telepon pejabat yang berwenang mengajukan dan menandatangani (9) tagihan
Diisi alamat email pejabat yang berwenang mengajukan dan menandatangani(10) tagihan
(11) Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat pemberitahuan dibuat
Diisi nama jabatan pejabat yang berwenang menandatangani surat( 12) pemberitahuan
Diisi tanda tangan jabatan pejabat yang berwenang menandatangani surat( 13) pemberitahuan dan distempel
(14) Diisi nama pejabat yang berwenang menandatangani surat pemberitahuan
E. FORMAT TAGIHAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA
(1)
NOMOR LAMPIRAN HAL : Penyampaian Tagihan ....(4).... Bulan ....(5).... Tahun ....(6).... Yth. Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran BA BUN 999.99 Pengelolaan Transaksi Khusus Gedung Prijadi Praptosuhardjo IIIA Jalan Budi Utomo No. 6 Jakarta Pusat
- Berdasarkan:
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- (7) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara;
- Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan Nomor KEP- (8) tanggal (9) dengan ini kami sampaikan tagihan (10) , dengan rincian sebagai berikut: Bulan/Tahun Tagihan Jumlah Transaksi Jumlah Imbalan Jasa (1 1) Penerimaan Negara (Rp)
(12) (13)
untuk dibayarkan kepada:
Nama Penerima .• ...(14)...
NPWP .• ... (15)...
Nama Bank •. ...(16)... Nomor Rekening .• ...(17)... Nama Rekening .• ...(18)...
- Sebagai kelengkapan administrasi, terlampir kami sampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Kuitansi bermaterai sebanyak 1 (satu) rangkap dan kuitansi tidak bermaterai sebanyak 1 (satu) rangkap;
- Faktur Pajak sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Surat Setoran Pajak (SSP); dan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 1 (satu) rangkap.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
(19)
(20)
(21)
(22)
PETUNJUK PENGIS1AN
TAGIHAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA
NO URAIAN
(1) Diisi kop surat resmi Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi
Lainnya
(2) Diisi nomor surat tagihan
Diisi jumlah lampiran dokumen pendukung sebagai kelengkapan surat tagihan (3) (misalnya 4 (empat) berkas)
Diisi jenis tagihan yang dimintakan, seperti:
- Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi
(4) Lainnya Bulanan, atau
- Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya Rampung Tahunan Diisi bulan tagihan imbalan jasa pelayanan Bank/Pos Persepsi atau Lembaga (5) Persepsi Lainnya
(6) Diisi tahun tagihan imbalan jasa pelayanan Bank/Pos Persepsi atau Lembaga
Persepsi Lainnya
Diisi nomor Perdirjen Perbendaharaan yang menjadi dasar pembayaran imbalan (7) jasa pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
Diisi Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan Tentang:
- Jumlah Transaksi Penerimaan Negara dan Nilai Imbalan Jasa Pelayanan Dalam Rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Penerimaan Negara
(8) kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya; atau
- Perhitungan Rampung Jumlah Transaksi Penerimaan Negara dan Nilai Imbalan Jasa Pelayanan Dalam Rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Penerimaan Negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
(9) Diisi tanggal Surat Keputusan sebagaimana nomor (8)
(10) Diisi jenis tagihan yang dimintakan sebagaimana nomor (4) (bulanan/rampung)
(11) Diisi bulan dan tahun imbalan jasa pelayanan yang ditagihkan
Diisi jumlah transaksi penerimaan negara sesuai Keputusan Kepala ICPPN (12) Khusus Penerimaan.
(13) Diisi jumlah imbalan jasa pelayanan penerimaan negara
Diisi nama penerima Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya pemilik ( 14) tagihan imbalan jasa pelayanan
Diisi nomor NPWP Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya pemilik( 15) tagihan imbalan jasa pelayanan
(16) Diisi nama bank tujuan transfer
(17) Diisi nomor rekening sesuai yang tercantum pada rekening koran
(18) Diisi nama rekening sesuai yang tercantum pada rekening koran
(19) Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat tagihan dibuat
(20) Diisi nama jabatan pejabat yang berwenang menandatangani surat tagihan
Diisi tanda tangan jabatan pejabat yang berwenang menandatangani dan(1)2 distempel
(22) Diisi nama pejabat yang berwenang menandatangani surat tagihan
F. FORMAT TAGIHAN PENGGANTIAN BIAYA PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA
(1)
NOMOR LAMPIRAN HAL : Penyampaian Tagihan Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing Bulan (4) Tahun (5).... Yth. Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Ang,garan BA BUN 999.99 Pengelolaan Transaksi Khusus Gedung Prijacli Praptosuhardjo IIIA Jalan Budi Utomo No. 6 Jakarta Pusat
I. Berdasarkan:
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- (6) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara;
- Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan Nomor KEP- (7) tanggal (8) dengan ini kami sampaikan tagihan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi/Lembaga persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing, dengan rincian sebagai berikut: Tanggal Jumlah Transaksi Nilai Biaya Pelimpahan Jumlah Penggantian
(9) Pelimpahan (USD) Biaya Pelimpahan
(10) (11) (USD)
(12)
untuk dibayarkan kepada:
Nama Penerima ...(13)...
NPWP ...(14)...
Nama Bank ...(15)...
Nomor Rekening ...(16)...
Nama Rekening ...(17)...
- Sebagai kelengkapan administrasi, terlampir kami sampaikan dokumen pendukung berupa lcuitansi bermaterai sebanyak 1 (satu) rangkap dan kuitansi tidak bermaterai sebanyak 1 (satu) rangkap.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
(18)
(19)
(20)
(21)
PETUNJUK PENGISIAN
TAGIHAN PENGGANTIAN BIAYA PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA
NO URAIAN
(1) Diisi kop surat resmi Kantor Pusat Bank Persepsi atau Lembaga Persepsi
Lainnya
(2) Diisi nomor surat tagihan
Diisi jumlah lampiran dokumen pendukung sebagai kelengkapan surat tagihan (3) (misalnya 1 (Satu) berkas)
(4) Diisi bulan tagihan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi atau Lembaga
Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing Diisi tahun tagihan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi atau Lembaga (5) Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing Diisi nomor Perdirjen Perbendaharaan yang menjadi dasar pembayaran
(6) Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing Diisi Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan Tentang Jumlah Transaksi Pelimpahan dan Biaya Pelimpahan Dalam Rangka Penggantian Biaya (7) Pelimpahan Penerimaan Negara kepada Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang Melayani Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing
(8) Diisi tanggal Keputusan sebagaimana nomor (7)
Diisi tanggal, bulan dan tahun tagihan penggantian biaya pelimpahan yang (9) ditagihkan sesuai Keputusan Kepala ICPPN Khusus Penerimaan
(10) Dlisi jumlah transaksi pelimpahan penerimaan negara mata uang asing sesuai
Keputusan Kepala ICPPN Khusus Penerimaan
(11) Diisi junalah total nilai biaya pelimpahan bulan berkenaan yang dikeluarkan
Bank Persepsi mata uang asing kepada Bank Koresponden (dalam USD)
(12) Diisi jumlah penggantian biaya pelimpahan (dalam USD)
(13) Diisi nama penerima Bank Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya pemilik
tagihan penggantian biaya pelimpahan
(14) Diisi nomor NPWP Bank Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya pemilik
tagihan penggantian biaya pelimpahan
(15) Diisi nama bank tujuan transfer
(16) Diisi nomor rekening sesuai yang tercantum pada rekening koran
(17) Diisi nama rekening sesuai yang tercantum pada rekening koran
(18) Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat tagihan dibuat
(19) Diisi nama jabatan pejabat yang berwenang menandatangani surat tagihan
Diisi tanda tangan jabatan pejabat yang berwenang menandatangani dan(20) distempel
(21) Diisi nama pejabat yang berwenang menandatangani surat tagihan
G. FORMAT KUITANSI TAGIHAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA
Nomor (1) KUITANSI
Sudah Terima dari : Pejabat Pembuat Komitmen
Jumlah Uang • Rp (2)
Terbilang (3)
Untuk Pembayaran : Tagihan 4) Bulan (5) Tahun (6)
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
(11) METERAI
(12)
PETUNJUK PENGISIAN
KUITANSI TAGIHAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA
NO URAIAN
(1) Diisi nomor kuitansi
(2) Diisi jumlah uang (Rupiah) dengan angka
(3) Diisi jumlah uang (Rupiah) dengan huruf
Diisi jenis tagihan yang dimintakan, seperti:
- Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi
(4) Lainnya Bulanan; atau
- Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya Rampung Tahunan
(5) Diisi bulan tagihan
(6) Diisi tahun tagihan
Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun kuitansi/bukti pembayaran dibuat dan (7) ditandatangani
Diisi nama jabatan pejabat Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya (8) yang berwenang sebagai penerima dana
Diisi tandatangan pejabat Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya
(9) yang berwenang sebagai penerima dana, distempel dan materai sesuai
ketentuan
Diisi nama pejabat Bank/Pos Persepsi(10) atau Lembaga Persepsi Lainnya yang berwenang sebagai penerima dana
(11) Diisi tandatangan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
(12) Diisi nama jelas/NIP Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
H. FORMAT FAKTUR PAJAK
FAKTUR PAJAK
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: Pengusaha Kena Pajak Nama Alamat
NPWP .•
Tanggal Pengukuhan PKP : Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak Nama Alamat .•
NPWP .• NPPKP :
N Harga Jual/Penggantian/Uang Uruo.t Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Muka/Termin (Rp)
Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin *) Dilcurangi Potongan Harga Dikurangi Uang Muka yang telah diterima Dasar Pengenaan Pajak PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penjualatan Atas Barang Mewah Tarif DPP PPN BM Vo Rp Rp Tempat.... tanggal .... bulan .... tahun Vo Rp Rp Bank/Pos Persepsi atau % Rp Rp Lembaga Persepsi Lainnya % Rp Rp Tanda Tangan dan Stempel Jumlah Rp Nama Jabatan
*i rni-at casis LALLC1.1%. 1./C111.4
- 20
I. FORMAT SURAT SETORAN PAJAK
SURAT SETORAN PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. LEMBAR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(SSP)
NPWP 111111 I I i I I i I I I i 1 I I i Diisi sesuoi dengon Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki NAMA WP ALAMAT WP
NOP :1111111 { 11111111111111111
Ditsi sesuai dengon Nomor Objek Pajok ALAMAT OP
Uraian Pembayaran: PPN Pembayaran Imbalan Jasa Kode Akun Pajak Kode Jenis Setoran Layanan Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya 141111.1 211111 1910101 Bulan Tahun
Masa Pajak Tahun Pajak Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
1111 i Beri tanda silang (x poda kolom bulan sesuai dengan pemboyaron untuk masa yang berkenaan Diisi Tohun terutongnya Pajak
Nomor Ketetapan :111111/I 111/11 1 / 1 111/111 Diisi sesuoi Nomor Ketetapon : STP, SKPKB, SKPKBT
Jumlah Pembayaran : Diisi dengan rupiah penuh Terbilang :
Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran Wajib Pajak/Penyetor Ta ngga I Tanggal tanda tangan dan stempel
Tanda Tangan dan Stempel Nama Jelas : Nama Jelas :
Terima kasih Telah Membayar Pajak - Pajak Untuk Pembangunan Bangsa " Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran
F.2.0.32.01
J. FORMAT KUITANSI TAGIHAN PENGGANTIAN BIAYA PELIMPAHAN
Nomor (1)
KUITANSI
Sudah Terima dari : Pejabat Pembuat Komitmen
Jumlah Uang : USD (2)
Terbilang (3)
Untuk Pembayaran : Tagihan Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi dan
Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing
Bulan (4) Tahun (5)
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
( 10) METERAI
(11)
PETUNJUK PENGISIAN
KUITANSI PENGGANTIAN BIAYA PELIMPAHAN
NO URAIAN
(1) Diisi nomor kuitansi/bukti pembayaran
(2) Diisi jumlah uang (USD) dengan angka
(3) Diisi jumlah uang (USD) dengan huruf
(4) Diisi bulan tagihan
(5) Diisi tahun tagihan
Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun kuitansi/bukti pembayaran dibuat dan (6) ditandatangani
Diisi nama jabatan pejabat Bank Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya yang (7) berwenang sebagai penerima dana
(8) Diisi tandatangan pejabat Bank Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya yang
berwenang sebagai penerima dana, distempel dan materai sesuai ketentuan
Diisi nama pejabat Bank Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya yang (9) berwenang sebagai penerima dana
(10) Diisi tandatangan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
(11) Diisi nama jelas/NIP Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
K. FORMAT KEPUTUSAN KEPALA ICPPN KHUSUS PENERIMAAN TENTANG
PERHITUNGAN RAMPUNG JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN
NILAI IMBALAN JASA PELAYANAN DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN
JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN
LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN
NOMOR KEP- (1)
TENTANG
PERHITUNGAN RAMPUNG JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN
NILAI IMBALAN JASA PELAYANAN DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA
PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA
PERSEPSI LAINNYA TAHUN (2)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KHUSUS PENERIMAAN,
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- (3) /PB/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan tentang Perhitungan Rampung Jumlah Transaksi Penerimaan Negara dan Nilai Imbalan Jasa Pelayanan Dalam Rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Penerimaan Negara kepada Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya Tahun (4) Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/ PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1845);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.05/2010 tentang Imbalan Jasa Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dalam rangka Pelaksanaan 7'reasury Single Account Penerimaan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 206/KMK.05/2019 tentang Imbalan Jasa Pelayanan Lembaga Persepsi Lainnya dalam Pelaksanaan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- .... (5).... / PB /2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara; Memperhatikan : Hasil perhitungan rampung jumlah transaksi penerimaan negara dan nilai imbalan jasa pelayanan dalam rangka pembayaran imbalan jasa pelayanan penerimaan negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya tahun (6)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN
NEGARA KHUSUS PENERIMAAN TENTANG PERHITUNGAN RAMPUNG
JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN NILAI IMBALAN
JASA PELAYANAN DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA
PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK/ POS PERSEPSI
DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA TAHUN (7)
PERTAMA : Perhitungan rampung jumlah transaksi penerimaan negara dan nilai imbalan jasa pelayanan dalam rangka pembayaran imbalan jasa pelayanan penerimaan negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya tahun (8) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Kantor ini.
KEDUA : Jurnlah transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan hasil rekapitulasi jumlah transaksi yang disetorkan melalui Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang ada pada databctse Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
KETIGA : Keputusan Kepala Kantor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Kepala Kantor ini clisampaikan kepada:
- Direktur Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
- Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
- Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II; dan
- Para Direktur Utama Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal (9)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN,
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN
NEGARA KHUSUS PENERIMAAN NOMOR KEP- (11)
TENTANG PERH1TUNGAN RAMPUNG JUMLAH TRANSAKSI
PENERIMAAN NEGARA DAN NILA1 IMBALAN JASA PELAYANAN
DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN
PENERIMAAN NEGARA KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN
LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA TAH1JN ....(12
PERHITUNGAN RAMPUNG JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN NILAI IMBALAN
JASA PELAYANAN DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN
NEGARA KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA
TAHUN (13)
BerdasarIcan SK Dalam Nama Bank/ Berdasarkan LKPP Audited Setahun Pos Persepsi Kurang Jumlah JumlahNomor atau Lembaga (Lebih) Transaksi Nilai Imbalan Transaksi Nilai Imbalan (14) Persepsi Bayar Penerimaan Jasa Penerimaan Jasa Lainnya (20) Negara (17) Negara (19)
(15) (16) (18)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS PENERIMAAN,
(21)
PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN KEPALA ICPPN KHUSUS PENERIMAAN TENTANG PERHITUNGAN RAMPUNG
JUMLAH TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DAN NILAI IMBALAN JASA PELAYANAN
DALAM RANGKA PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN PENERIMAAN NEGARA
KEPADA BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA
NO URAIAN
Diisi nomor Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (1) Khusus Penerimaan berkenaan
Diisi tahun posisi data transaksi tagihan imbalan jasa pelayanan Bank/Pos (2) Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
Diisi nomor Perdirjen Perbendaharaan yang menjadi dasar pembayaran imbalan
(3)
jasa pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
(4) Diisi sebagaimana nomor (2)
(5) Diisi sebagaimana nomor (3)
(6) Diisi sebagaimana nomor (2)
(7) Diisi sebagaimana nomor (2)
(8) Diisi sebagaimana nomor (2)
(9) Diisi tanggal penetapan keputusan
(10) Diisi tanda tangan dan nama pejabat yang menandatangani keputusan
(11) Diisi sebagaimana nomor (1)
(12) Diisi sebagaimana nomor (2)
(13) Diisi sebagaimana nomor (2)
(14) Diisi nomor urut
(15) Diisi nama Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi lainnya
(16) Diisi jumlah transaksi penerimaan negara berdasarkan LKPP Audited
Diisi dengan nilai imbalan jasa berdasarkan LICPP Audited, dihitung dengan
(17) mengalikan angka pada kolom nomor (16) dengan satuan biaya imbalan jasa
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
Diisi total jumlah transaksi penerimaan negara setahun yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus
(18) Penerimaan tentang Jumlah Transaksi Penerimaan Negara dan Nilai Imbalan
Jasa Pelayanan Dalam Rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Penerimaan Negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
Diisi dengan nilai imbalan jasa setahun yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan tentang
(19) Jumlah Transaksi Penerimaan Negara dan Nilai Imbalan Jasa Pelayanan Dalarn
Rangka Pembayaran Irnbalan Jasa Pelayanan Penerimaan Negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
Diisi kurang (lebih) bayar yang dihitung dari angka pada kolom nomor (17)( 20) dikurangi angka pada kolom nomor (19)
(21) Diisi nama pejabat yang menandatangani keputusan
— 27 —
L. FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN
BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA DAN PENGGANTIAN
BIAYA PELIMPAHAN BANK PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA YANG
MELAYANI PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING
LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN BANK/POS PERSEPSI DAN LEMBAGA
PERSEPSI LAINNYA DAN PENGGANTIAN BIAYA PELIMPAHAN BANK PERSEPSI DAN LEMBAGA PERSEPSI
LAINNYA YANG MELAYANI PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING
PERIODE BULAN TAHUN
SPM SP2D DATA REKENING NO POTONGAN NAMA JUMLAH JUMLAH NO. NAMA NAMA PERIODE URUT PAJAK NO TGL NO KOMPENSASI TGL PENERIMA KET TAGIHAN BERSIH REKENING REKENING BANK
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
JUMLAH REALISASI xxx xxx PAGU DIPA ooc SISA PAGU PERSENTASE
DERAL PERBENDAHARAAN,
N HADIYANTO Go
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan pembayaran imbalan jasa pelayanan dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/ PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.05/ 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi Mata Uang Asing;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan penyetoran penerimaan negara, terdapat penambahan agen penerimaan (collecting agent) berupa lembaga persepsi lainnya selain bank persepsi dan pos persepsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
- bahwa dengan adanya penambahan lembaga persepsi lainnya sebagai agen penerimaan (collecting agent) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dipandang perlu mengatur kembali tata cara pelaksanaan pembayaran imbalan jasa pelayanan dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara kepada Bank/Pos Persepsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/ PMK.05 / 2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.05/ 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/ PMK.05/ 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.05/ 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1845);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/ PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/ PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/ PMK.05/2015 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1554);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02 /2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1959), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/ PMK.02 /2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1208);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63 / KMK.05/2010 tentang Imbalan Jasa Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dalam rangka Pelaksanaan Treasury Single Account Penerimaan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 206/ KMK.05/2019 tentang Imbalan Jasa Pelayanan Lembaga Persepsi Lainnya dalam Pelaksanaan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik;
