PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN DAN
Pasal 20
(1) KPA menyusun laporan realisasi pembayaran imbalan jasa
pelayanan dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Laporan realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara secara bulanan!
