Pasal 19
(1) Selisih Lebih terjadi dalam hal jumlah transaksi penerimaan
negara dan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara berdasarkan LKPP Audited lebih kecil dibandingkan dengan rekapitulasi jumlah transaksi penerimaan negara dan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara berdasarkan Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) pada periode Januari sampai dengan Desember tahun berkenaan.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Selisih Lebih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPA memperhitungkan kelebihan pembayaran dimaksud dalam pembayaran imbalan jasa pelayanan bulanan.
(3) Dalam hal kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat diperhitungkan ke dalam pembayaran imbalan jasa pelayanan bulanan, KPA menagih penyetoran atas kelebihan pembayaran dimaksud kepada Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
(4) Perhitungan atas kelebihan pembayaran ke dalam pembayaran
imbalan jasa pelayanan bulanan sebagaimana dimaksuci pada ayat (2) dan/atau penyetoran atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dicatat sebagai akun Pendapatan Anggaran Lain-lain.
