PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN DAN
Pasal 21
Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembayaran imbalan jasa pelayanan dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara yang dilakukan oleh KPA.
