PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN DAN
Pasal 22
Dalam rangka kepatuhan dan ketertiban pengajuan tagihan imbalan jasa pelayanan dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara, KPA dapat melalcukan koordinasi dengan Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
